Berita

Polda Metro Jaya Usut Laporan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono dengan KUHP Baru

Advertisement

Polda Metro Jaya telah memulai proses penindakan terhadap laporan polisi yang diajukan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan ini terkait dugaan penistaan agama yang berasal dari materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Dalam pengusutan kasus ini, pihak kepolisian akan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penerapan KUHP Baru

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penggunaan KUHP baru dalam kasus ini. “Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru,” ujar Reonald kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).

Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Reonald menambahkan bahwa Polda Metro Jaya akan melaksanakan pengusutan secara transparan dan profesional.

“Tentang penistaan agamanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP,” jelasnya.

Reonald menegaskan, “Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP baru. Yang diberlakukan adalah KUHP baru oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik.”

Advertisement

Isi Pasal yang Dilaporkan

Pasal 300 KUHP mengatur mengenai perbuatan permusuhan, pernyataan kebencian, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, Pasal 301 KUHP mencakup perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskannya melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300. Jika dilakukan dengan maksud agar isi tersebut diketahui umum, pidananya adalah penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dapat dijatuhkan jika perbuatan tersebut dilakukan dalam menjalankan profesi dan belum lewat 2 tahun sejak putusan pemidanaan yang berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang sama.

Pelapor dan Latar Belakang Laporan

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut diajukan karena materi yang disampaikan Pandji dianggap menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (8/1) menyatakan, “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’.”

Advertisement