Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurutnya, kayu-kayu tersebut bisa digunakan untuk keperluan membangun rumah, pagar, hingga jembatan.
Pemanfaatan untuk Kepentingan Warga
“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” ujar Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Namun, Tito memberikan catatan penting. Ia menekankan bahwa kayu-kayu hasil bencana tersebut tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh perusahaan komersial. Pemanfaatan kayu harus murni untuk kepentingan masyarakat.
“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tegasnya.
Aturan Penggunaan oleh Instansi Bencana
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang terlibat dalam upaya rehabilitasi pascabencana juga diizinkan memanfaatkan kayu tersebut. Syaratnya, penggunaan kayu harus sesuai dengan tujuan pemulihan pascabencana.
“Jadi semuanya sepenuhnya boleh dipakai untuk warga, oleh TNI, oleh Polri, dan lain-lain sepanjang untuk kebutuhan membangun rehabilitasi pemulihan bencana tanpa komersial,” pungkasnya.






