Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Perakit dan Penjual Senjata Api Ilegal, 5 Tersangka Ditangkap

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan perakit dan penjual senjata api ilegal. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Barang bukti berupa senjata api, amunisi, serta peralatan perakit senjata turut disita dari para pelaku.

Penangkapan Lima Tersangka

Kepala Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami,” ujar Kompol Dimitri kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mendalami lebih lanjut modus operandi dan jaringan yang mereka miliki. “Sementara masih kami lakukan proses penyidikan terlebih dahulu ya,” jelas Kompol Dimitri.

Advertisement

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka berinisial RR, JS, dan SA pada tanggal 16 Desember 2025. Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, tim Subdit Resmob berhasil mengamankan dua tersangka lainnya pada hari ini, Sabtu (10/1/2026).

Dua tersangka yang baru diamankan adalah berinisial IM, yang ditangkap di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan tersangka berinisial RA yang ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan perakit senjata api ilegal ini beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Advertisement