Berita

Pengusaha Djunaidi Nur Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Atas Kasus Suap Rp 2,5 Miliar ke Eks Dirut Inhutani V

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan pengusaha Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap senilai Rp 2,5 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady. Pemberian suap ini bertujuan agar Djunaidi tetap dapat melanjutkan kerja sama terkait pengelolaan kawasan hutan.

Kerja Sama Pemberian Suap

Hakim anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan bahwa Djunaidi berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia dana suap. Sementara itu, asisten pribadinya, Aditya Simaputra, bertindak sebagai pelaksana penyerahan uang haram tersebut.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti adanya kerja sama yang erat antara terdakwa dengan saksi Aditya Simaputra dalam pemberian uang kepada saksi Dicky Yuana Rady. Bahwa terdakwa berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang, sedangkan saksi Aditya Simaputra berperan sebagai pelaksana penyerahan uang pada pemberian kedua,” ujar hakim saat membacakan putusan pada Rabu (14/1/2026).

Rincian Pemberian Suap

Total uang suap yang diberikan Djunaidi kepada Dicky mencapai SGD 199.000 atau setara dengan Rp 2.519.340.000. Pemberian suap dilakukan dalam dua tahap.

Pemberian pertama senilai SGD 10.000 diberikan langsung oleh Djunaidi kepada Dicky pada 21 Agustus 2024 di Restoran Senayan Golf Jakarta. Uang tersebut digunakan Dicky untuk membeli stik golf.

Pemberian kedua senilai SGD 189.000 diberikan Djunaidi kepada Dicky melalui Aditya Simaputra pada 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta. Uang ini digunakan Dicky untuk melunasi pembelian mobil Rubicon merah seharga Rp 2.385.000.000.

“Yang masing-masing merupakan perbuatan yang berdiri sendiri yaitu pemberian pertama sebanyak SGD 10 ribu tanggal 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta. Pemberian kedua sebanyak SGD 189 ribu pada tanggal 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta,” jelas hakim.

Advertisement

Vonis Pengadilan

Atas perbuatannya, Djunaidi Nur divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” tambah hakim.

Selain hukuman penjara, Djunaidi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman untuk Asisten Pribadi

Aditya Simaputra, asisten pribadi Djunaidi, divonis 1,5 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Perkara ini terkait dengan kasus suap pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan eks Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Advertisement