Berita

Jaksa Hadirkan Ferrari dan Harley Davidson ke Sidang Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng

Advertisement

Dua unit kendaraan mewah, satu mobil Ferrari dan satu motor Harley-Davidson, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kendaraan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor).

Pembuktian di Pengadilan

Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kehadiran dua kendaraan tersebut. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Sunoto menjelaskan bahwa pembawaan Ferrari dan motor Harley Davidson ini merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara minyak goreng yang sedang disidangkan. “Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” tegasnya.

Dakwaan Suap dan TPPU

Dalam kasus ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Pemberian suap ini diduga bertujuan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Tiga terdakwa lain yang dimaksud adalah Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Advertisement

Selain dakwaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara berbeda.

Upaya Membentuk Opini Publik

Jaksa menyebutkan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya berupaya membentuk opini publik yang negatif melalui program dan konten yang mereka buat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan persepsi bahwa penanganan tiga perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Tiga perkara yang dimaksud meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan bahwa Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Ariyanto telah mengakui memberikan suap kepada hakim demi mendapatkan vonis lepas dalam perkara minyak goreng.

Advertisement