Berita

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus YouTuber Resbob, 6 Jaksa Ditunjuk Teliti Berkas

Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penghinaan suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Penunjukan enam jaksa peneliti dilakukan untuk mempercepat proses penelaahan berkas yang diserahkan oleh Polda Jabar.

Proses Hukum YouTuber Resbob Dimulai

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi penerimaan SPDP pada Senin, 6 Januari 2026. Penunjukan enam jaksa peneliti ini merupakan langkah awal dalam proses penanganan perkara tersebut di tingkat kejaksaan. Keenam jaksa tersebut akan bertugas meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari segi formil maupun materiil, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Dari SPDP tersebut, penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang,” ujar Nur Sricahyawijaya, dilansir dari detikJabar, Rabu (14/1/2026).

Advertisement

Ancaman Pidana dan Pasal yang Dikenakan

Dalam SPDP yang diterima, tersangka MAF alias Resbob disangkakan melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penghinaan dan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I terkait kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Resbob. Pihak kepolisian kini menanti kepastian dari pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas tersebut untuk dapat segera disidangkan.

Advertisement