Seorang pedagang takoyaki berinisial M (52) ditangkap oleh pihak kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (9/1/2026). Pria paruh baya ini diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis berusia 11 tahun. Modus pelaku terbilang nekat, yakni menjemput korban dari rumahnya menggunakan sepeda mini sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Arnold.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalideres. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait kasus ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” tambahnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian, korban dan pelaku sebelumnya memang bertetangga. Namun, korban dan keluarganya telah pindah tempat tinggal.
Terduga pelaku, MI, menjemput korban di kediamannya tanpa sepengetahuan orang tua korban. Ia kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan cabul. “Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap AKP Kevin.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






