Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, memaparkan tiga skema kompensasi bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana di Sumatera. Skema ini disiapkan pemerintah untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
Tiga Skema Kompensasi
Tito mengungkapkan skema tersebut dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu (10/1/2026). Skema yang disiapkan meliputi:
- Rp15 juta untuk rumah rusak ringan.
- Rp30 juta untuk rumah rusak sedang.
- Rp60 juta untuk kepala keluarga yang rumahnya rusak berat.
Menurut Tito, skema ini akan menyertakan validasi dari pemerintah kabupaten. “Kalau saja kita bisa ada skemanya untuk rusak ringan sedang ini diberikan ringan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, artinya kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten, ya, mohon izin, ibu BPKP,” kata Tito.
Ia menambahkan bahwa setelah divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta ditandatangani oleh kapolres dan kepala kejaksaan negeri (kejari) untuk memastikan tidak ada keraguan dari pemerintah daerah, dana kompensasi tersebut akan segera diserahkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Data Kerusakan Rumah
Sebelum memaparkan skema kompensasi, Tito terlebih dahulu menyajikan data kerusakan rumah berdasarkan informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta BNPB. Data tersebut mencakup rumah rusak ringan, sedang, dan berat di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Saya izin tanpa menafikan Bang Ara, dari menteri, saya coba ambil yang BNPB aja sebagai contoh saja. Itu yang rusak ringan total 76 ribu bawah itu. Yang sedang 45 ribu, artinya sudah 120 ribu. Rusak berat 53 ribu,” ujar Tito.
Ia menekankan pentingnya pengurangan jumlah pengungsi sebagai simbol percepatan pemulihan. “Pengurangan pengungsi. Menurut kami ini penting, simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin dikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka akan lebih menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” jelasnya.
Kebutuhan Instruksi Presiden
Tito juga menyinggung kemungkinan skema kompensasi ini memerlukan Instruksi Presiden (Inpres). Ia sempat berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai hal ini. “Nah nanti BNPB bisa menjelaskan apakah… saya dengar sudah ada yang dieksekusi. Tapi ini memang katanya memerlukan Inpres segala. Kalau Inpres saya bilang saya nyerah, kalau Inpres sudah urusannya Pak Satgas DPR itu kan, Pak Dasco. Saya mungkin 2 minggu, kalau Pak Dasco bisa 1 hari gitu kan,” ucap Tito.
Ia berharap agar dana kompensasi dapat segera diserahkan, terutama bagi mereka yang rumahnya rusak berat. “Cepat serahkan uangnya, itu 70% sudah hilang, 120 ribu pengungsi sudah kembali, 120 ribu ini sisanya adalah kalau data tadi 53.432 yang rusak berat, ya nggak mungkin mereka akan kembali karena memang rumahnya rusak berat dan hilang,” pungkasnya.






