Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan yang diajukan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Langkah awal yang diambil adalah menganalisis barang bukti berupa rekaman materi tersebut yang telah diserahkan oleh pihak pelapor.
Analisis Barang Bukti dan Undangan Klarifikasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim penyidik dan penyelidik akan segera mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor. Selain itu, analisis mendalam akan dilakukan terhadap barang bukti yang meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman kegiatan percakapan dan satu buah tangkapan layar (screenshot) dari kegiatan tersebut.
“Serta akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan, satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026).
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan menangani laporan ini secara profesional, proporsional, dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” imbuh Budi. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bias menyampaikan suatu informasi,” sambungnya.
Rincian Laporan dan Pelapor
Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 242 dan/atau pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Materi stand up comedy ‘Mens Rea’ diduga mengandung unsur penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Pelapor dalam kasus ini adalah gabungan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai materi yang disampaikan Pandji telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagramnya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.
Sikap PBNU dan Muhammadiyah Terkait Pelaporan
PBNU: Aliansi Muda NU Bukan Bagian dari PBNU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menyatakan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengklarifikasi bahwa aliansi tersebut tidak mewakili organisasi resmi PBNU.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1/2026).
Ulil menjelaskan bahwa pengatasnamaan nama NU dalam berbagai aktivitas oleh individu atau kelompok bukanlah hal baru, mengingat karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Ia juga menekankan pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat dan menyayangkan jika seorang komedian harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji ,” ujar Ulil.
Muhammadiyah: Pelaporan Bukan Sikap Resmi Persyarikatan
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menekankan komitmennya terhadap prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).
Bachtiar menambahkan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Ia menegaskan bahwa pengatasnamaan nama Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan pandangan resmi persyarikatan.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar dia.
Di sisi lain, Bachtiar menyatakan Muhammadiyah menghormati upaya warga negara yang menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.






