Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari proses panjang penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak pertengahan 2025.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji reguler sebanyak 221 ribu jemaah, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu setelah adanya tambahan.

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi tidak sesuai aturan. Sebanyak 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji hanya mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyebutkan kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Advertisement

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita terkait kasus ini.

Perjalanan Kasus dari Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka

Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus ini:

  • 19 Juni 2025: KPK mengumumkan sedang mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji).”
  • 23 Juni 2025: KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu.”
  • 8 Juli 2025: Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, diperiksa KPK. Ia menyatakan, “Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang. Mudah-mudahan ini bagian dari bentuk komitmen kami, BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum.”
  • 5 Agustus 2025: Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dipanggil KPK. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut, “Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.”
  • 7 Agustus 2025: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. Ia menyatakan, “Ya banyaklah pertanyaan. Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu.”
  • 9 Agustus 2025: KPK menaikkan status kasus ke penyidikan. KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kemenag 2023-2024.
  • 11 Agustus 2025: KPK menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
  • 11 Agustus 2025: KPK mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya ke luar negeri.
  • 13 Agustus 2025: KPK menggeledah kantor Kemenag dan sebuah rumah di Depok, menyita mobil dan dokumen.
  • 15 Agustus 2025: KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas, menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
  • 17 Agustus 2025: KPK mengungkap adanya barang bukti yang dihilangkan saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel.
  • 20 Agustus 2025: KPK menggeledah empat lokasi, termasuk kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan rumah biro travel.
  • 26 Agustus 2025: Mantan stafsus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, diperiksa KPK. Kediamannya juga telah digeledah.
  • 28 Agustus 2025: Pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa. Ia menyatakan, “Kalau bicara itu (pembagian kuota) nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja, ya.”
  • 1 September 2025: Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK. KPK mendalami kronologi pembagian kuota tambahan haji dan dugaan aliran uang.
  • 2 September 2025: KPK menyita USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, dan lima bidang tanah.
  • 2 September 2025: Kepala BPKH Fadlul Imansyah kembali diperiksa KPK terkait fungsi BPKH dalam pengelolaan keuangan haji.
  • 9 September 2025: KPK menyita dua rumah senilai Rp 6,5 miliar.
  • 9 September 2025: Ustaz Khalid Basalamah diperiksa kembali sebagai saksi fakta, mengklaim sebagai korban travel PT Muhibbah.
  • 11 September 2025: Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, diperiksa terkait data pelaksanaan haji.
  • 12 September 2025: Mantan Sekjen Kemenag era Yaqut, Nizar Ali, diperiksa terkait mekanisme SK penentuan kuota haji.
  • 15 September 2025: KPK menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait penjualan kuota haji.
  • 18 September 2025: Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief diperiksa 11 jam. KPK menduga ada aliran uang ke Dirjen.
  • 19 September 2025: KPK mengungkap sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat, dan oknum Kemenag meminta ‘uang percepatan’ haji.
  • 6 Oktober 2025: Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap uang yang diterima dari hasil pengembalian travel mendekati Rp 100 miliar.
  • 7 Oktober 2025: Mantan Bendahara Amphuri, HM Tauhid Hamdi, dipanggil untuk ketiga kalinya.
  • 13 Oktober 2025: Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, diperiksa sebagai saksi.
  • 14 Oktober 2025: Eks Ketua Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, diperiksa.
  • 19 November 2025: KPK menyita rumah dan mobil pihak swasta.
  • 1 Desember 2025: Penyidik KPK terbang ke Arab Saudi untuk pengecekan langsung terkait pemberian kuota haji.
  • 3 Desember 2025: KPK mencegah sejumlah orang ke luar negeri untuk mengusut otak kejahatan.
  • 16 Desember 2025: Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil KPK, ditanyai temuan dari Arab Saudi.
  • 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.” Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Advertisement