Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai penerapan sistem e-voting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Rifqinizamy menyatakan bahwa usulan tersebut akan ditampung dan dibahas secara mendalam oleh pihaknya.
Pembahasan Usulan Pilkada
“Baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis Komisi II pasti akan membahasnya,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR menghormati berbagai wacana yang berkembang, termasuk kemungkinan pilkada melalui DPRD maupun tetap pilkada langsung.
Namun, Rifqinizamy menekankan bahwa hingga saat ini, revisi Undang-Undang (UU) mengenai Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR. “Yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR,” jelasnya.
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada
Saat ini, hanya revisi UU Pemilu yang tercatat dalam daftar Prolegnas 2026. Rifqi mengungkapkan harapan Komisi II DPR untuk mendorong kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada. “Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” tuturnya.
Jika pimpinan DPR menyetujui usulan kodifikasi tersebut, maka revisi UU Pemilu dan Pilkada dapat dibahas secara bersamaan. Komisi II DPR juga akan segera menerima masukan dari akademisi dan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan mulai bulan ini. “Yang jelas bagi kami, kewajiban kami untuk mempersiapkan naskah akademik dan RUU Pemilu sedang kami siapkan, dan per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders Kepemiluan dan Demokrasi di Indonesia. Nanti teman-teman lihat, insyaallah kita akan agendakan dua minggu sekali di hari Selasa,” paparnya.
Ia menambahkan, “Kami akan undang stakeholders baik itu badan hukum, organisasi, perorangan yang selama ini peduli dengan kepemiluan, punya konsep-konsep terkait dengan desain kepemiluan dan seterusnya, kita undang Komisi II. Kami ingin menghadirkan meaningful participation.”
Sikap PDIP Terkait Pilkada
Sebelumnya, PDIP menegaskan sikapnya untuk menolak pilkada melalui DPRD dan tetap mendukung pilkada digelar secara langsung. Partai berlambang banteng moncong putih ini mengusulkan penerapan sistem e-voting sebagai upaya menekan biaya yang dinilai mahal dalam penyelenggaraan pilkada. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) PDIP yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (12/1/2026).
Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham, membacakan hasil rakernas yang menyatakan bahwa pilkada langsung penting untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah dan memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah selama lima tahun. “Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin melanjutkan, “Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu.”






