Pendaftaran pernikahan kini dapat diakses melalui dua jalur: offline atau datang langsung ke kantor, dan online melalui situs resmi. Bagi yang memilih jalur offline, calon pengantin perlu mengurus surat pengantar di kantor kelurahan sebelum melanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sementara itu, pendaftaran online dapat diakses melalui situs SIMKAH Kemenag.
Cara Daftar Nikah Offline
Proses pendaftaran nikah secara offline dimulai dengan mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah N1 hingga N4. Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar dari RT/RW tidak lagi menjadi persyaratan wajib.
Jika akad nikah akan dilaksanakan di luar kecamatan domisili, calon pengantin wajib mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA setempat. Surat ini kemudian dibawa ke KUA di lokasi akad nikah. Apabila waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, pemohon perlu mengajukan dispensasi nikah ke kantor kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Persyaratan administrasi lainnya yang harus disiapkan adalah surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi. Setelah itu, calon pengantin melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan. Terdapat perbedaan biaya tergantung lokasi akad: jika dilaksanakan di kantor KUA, tidak ada biaya. Namun, jika dilaksanakan di luar kantor KUA, dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan melalui kode billing resmi dari KUA.
Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah. Calon pengantin juga diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan dan akan menerima sertifikat sebagai bukti. Proses diakhiri dengan pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin.
Cara Daftar Nikah Online
Bagi masyarakat yang menginginkan proses lebih praktis, Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan pendaftaran nikah melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id. Calon pengantin perlu membuat akun atau masuk ke akun SIMKAH yang sudah dimiliki, lalu melengkapi data diri pada dashboard.
Selanjutnya, pemohon memilih menu ‘Daftar Nikah’, mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan, serta mengisi formulir secara lengkap dan benar. Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA, layanan ini tetap gratis. Untuk akad nikah di luar kantor KUA, sistem akan otomatis menerbitkan invoice pembayaran sebesar Rp 600.000 yang harus dibayarkan sesuai petunjuk.
Proses selanjutnya meliputi pemeriksaan data oleh petugas KUA, keikutsertaan dalam bimbingan perkawinan, pelaksanaan akad nikah, dan penyerahan buku nikah, serupa dengan proses offline.
Syarat Daftar Nikah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan daftar nikah yang harus dilampirkan:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Persetujuan calon pengantin.
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.






