Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan ini terkait dengan materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara bertajuk ‘Mens Rea’. Rekaman materi tersebut turut dilampirkan oleh pelapor sebagai barang bukti.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Barang bukti 1 buah flashdisk berisi rekaman, 1 buah kertas screen shot foto, 1 buah dokumen,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menambahkan bahwa laporan tersebut kini tengah dalam proses tindak lanjut. Penyidik akan melakukan klarifikasi dan menganalisa barang bukti yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Pasal yang Dilaporkan dan Pelapor
Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut mereka, materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ungkap Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).
Hingga berita ini dimuat, detikcom telah mencoba menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan. Namun, belum ada respons yang diterima.






