Berita

Menkeu Purbaya: Pejabat Pajak Kena OTT Tetap Didampingi Hukum, Tanpa Intervensi

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Purbaya menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pendampingan Hukum, Bukan Intervensi

Purbaya menyatakan bahwa Kemenkeu memiliki kewajiban untuk mendampingi pegawainya dalam aspek hukum. “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2025).

Ia berjanji pendampingan hukum ini bukan sebagai bentuk intervensi terhadap kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan anak buahnya. Purbaya menjelaskan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” jelasnya.

Pendampingan hukum yang diberikan mencakup proses pemeriksaan hingga pembuktian terkait dugaan suap yang diterima oleh pejabat pajak tersebut. Purbaya menambahkan bahwa Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan kepada pejabat pajak yang bersangkutan.

“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” imbuhnya.

Advertisement

OTT KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, KPK diketahui berhasil menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas) dari hasil OTT terhadap pegawai pajak DJP Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melaporkan bahwa jumlah uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh dilansir Antara, Sabtu (10/1).

Fitroh mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut. Total ada delapan orang yang diamankan KPK dalam operasi tersebut, terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang tersebut.

Berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, KPK telah melaksanakan 11 kali OTT sepanjang tahun 2025.

Advertisement