Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan sikap partainya yang menolak tegas wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, mekanisme tersebut bertentangan dengan konstitusi dan merupakan kemunduran demokrasi.
Sikap Ideologis dan Konstitusional
Penegasan ini disampaikan Megawati dalam pidatonya pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (12/1/2026). Ia menyatakan bahwa penolakan PDIP terhadap pilkada tidak langsung ini bukan sekadar sikap politik praktis, melainkan sebuah sikap ideologis, konstitusional, dan historis.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” ujar Megawati.
Pilkada Langsung: Capaian Reformasi
Presiden ke-5 Republik Indonesia ini menekankan bahwa pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting dalam proses demokratisasi nasional pasca-Reformasi 1998. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan.
“Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan,” lanjutnya.
Megawati menambahkan, pilkada melalui DPRD merupakan praktik masa lalu yang bertentangan dengan semangat reformasi. Sebaliknya, pilkada langsung memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi rakyat, memperkuat legitimasi pemimpin daerah, dan membuka ruang kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal.
“Karena itu, saya menegaskan agar pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai mekanisme yang demokratis, partisipatif, dan konstitusional dalam memilih kepala daerah,” tegasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, Megawati mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
“Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” jelas Megawati.
Komitmen Jaga Demokrasi
Megawati menegaskan komitmen PDIP untuk berada di garis depan dalam menjaga hak-hak rakyat dan memastikan demokrasi tidak mengalami kemunduran. Ia menekankan bahwa reformasi harus terus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan.
“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” pungkasnya.






