Berita

KPK Ungkap ‘Uang Hangus’ dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Dalam proses pemeriksaan saksi, KPK mengungkap adanya modus pemberian yang disebut ‘uang hangus’.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari kalangan swasta dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami pola pemberian gratifikasi dari pihak swasta kepada Ma’ruf Cahyono.

“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta. Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari pihak swasta ini kepada tersangka saudara MC,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Budi memaparkan, dugaan gratifikasi tersebut diberikan di awal sebelum proyek terkait dilaksanakan. Praktik inilah yang kemudian memunculkan istilah ‘uang hangus’.

“Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC,” tutur Budi.

KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.

Dalam rangka pengusutan kasus ini, KPK memanggil sejumlah saksi, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR maupun pihak swasta. Pada hari ini, KPK memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR, M Fahmi, serta Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI dan Fauzul Akhyar sebagai pihak swasta.

Advertisement

Tim penyidik juga telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI, serta dua orang lainnya, yaitu Zakaria selaku mantan staf Ma’ruf Cahyono dan Burham Wahyono yang merupakan PNS pada Setjen MPR. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Selasa (13/1/2026).

Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi.

Siti menegaskan bahwa kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Siti menambahkan, kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Advertisement