Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar.
Daftar Tersangka
Selain Dwi Budi dan Agus Syaifudin, KPK juga menetapkan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, dari pihak pemberi suap, ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (WP), dan Edy Yulianto (EY), Staf PT WP.
Kronologi Kasus
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada September 2025. PT WP melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar.
“Hasilnya terdapat potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Menanggapi temuan tersebut, PT WP mengajukan sanggahan. Dalam proses sanggahan ini, Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak dan fee.
“Ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” jelas Asep.
Pihak PT WP kemudian menawar permintaan fee tersebut menjadi Rp 4 miliar.
“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee 4 miliar, permintaan fee 8 miliar ditawar juga,” ujarnya.
Potensi Kebocoran Pajak
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam kasus ini diduga terjadi kebocoran pajak hingga 80%. Sekitar Rp 60 miliar pajak yang seharusnya masuk ke negara hilang akibat praktik ini.
“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” papar Asep.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Sementara itu, fee sebesar Rp 4 miliar dibayarkan melalui skema kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.
“Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak,” ungkap Asep.
Penyerahan Suap dan OTT
Suap senilai Rp 4 miliar tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai pecahan Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan oleh ABD kepada Agus Syaifudin (AGS) dan Askob Bahtiar (ASB) di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata Asep.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 saat dana tersebut didistribusikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Sebanyak 8 orang diamankan dalam operasi tersebut.
“Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang,” pungkasnya.






