Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Sindikat Diincar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menekankan pentingnya KPK membongkar sindikat di balik kasus ini secara tuntas.

Pembongkaran Sindikat Korupsi Haji

Praswad, yang pernah menangani kasus serupa sebelumnya, menyatakan bahwa pengungkapan perkara korupsi kuota haji secara menyeluruh sangat krusial. “Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka ini berpotensi membawa perubahan sosial politik. Ia menilai langkah ini menjadi kunci jika KPK mampu mengungkap kasus korupsi tanpa intervensi. “Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan,” jelasnya.

Namun, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari kasus ini. Ia berharap KPK dapat mengungkap seluruh persoalan terkait kasus haji. “Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” ujarnya.

“KPK harus melakukan langkah-langkah yang mampu menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus haji ini dilakukan secara serius karena korupsi ini mengakibatkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Advertisement

Upaya Lanjutan KPK

Praswad menekankan perlunya upaya lanjutan yang lebih serius dari KPK, termasuk proses penahanan dan pelimpahan kasus ke pengadilan. “Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di Kementerian terkait. Jangan sampai pasca penetapan Yaqut Cholil Qoumas, penjaringan sindikasi korupsi kuota haji masih dapat bercokol dan melakukan aktifitas di Kementerian yang baru,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, tersangka lainnya adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.

Advertisement