Berita

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak, Modus ‘All In’ Rugikan Negara Rp 60 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kelima tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan bayar pajak yang signifikan.

“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada Minggu (11/1/2026). Temuan ini menjadi dasar pemeriksaan lanjutan sebelum perusahaan mengajukan sanggahan.

Lima Tersangka dan Modus ‘All In’

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, KPK mengamankan delapan orang, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut rinciannya:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Dwi Budi dan tersangka lainnya diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar untuk pengurangan nilai pajak. Modus yang digunakan adalah ‘All In’, di mana Agus Syaifudin meminta agar total pembayaran dari PT WP hanya sebesar Rp 23 miliar, yang terdiri dari Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee.

“Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” jelas Asep.

Pihak PT WP sempat menawar permintaan fee tersebut, dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. “PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar, permintaan fee Rp 8 miliar ditawar juga,” katanya.

Dugaan Kebocoran Negara Rp 60 Miliar

Dalam kasus ini, diduga terjadi kebocoran pajak hingga 80%, yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 60 miliar.

“Dari Rp 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” ungkap Asep.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Sementara itu, fee sebesar Rp 4 miliar dibayarkan melalui skema kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.

Advertisement

“Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” papar Asep.

Barang Bukti Senilai Rp 6,38 Miliar Disita

KPK menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka dengan total nilai Rp 6,38 miliar.

Rincian barang bukti yang disita adalah:

  • Uang tunai Rp 793 juta (dalam rupiah)
  • Uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD) 165 ribu, setara dengan Rp 2,16 miliar
  • Logam mulia seberat 1,3 kg, senilai Rp 3,42 miliar

Perubahan Prosedur Konferensi Pers

Dalam jumpa pers kali ini, KPK tidak menampilkan para tersangka seperti biasanya. Asep Guntur menjelaskan bahwa perubahan ini mengadopsi KUHAP baru yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026, mengatur penetapan tersangka dalam Pasal 90 ayat 1 yang menyatakan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.” Pasal 91 KUHAP juga melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka.

Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberhentikan sementara tiga pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. DJP menyatakan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).

Rosmauli menegaskan bahwa DJP tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas.

Advertisement