Sebuah mobil BMW mewah berwarna putih dengan nomor polisi pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kemhan telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pelat nomor yang terpasang pada kendaraan tersebut adalah palsu dan tidak sah.
Klarifikasi Kementerian Pertahanan
Dalam video yang beredar pada Senin, 12 Januari 2026, terlihat mobil BMW 430i tersebut menggunakan pelat dinas Kemhan dengan nomor 51692-00. Narasi dalam video tersebut juga menyebutkan pengendara BMW sedang merokok dengan kaca mobil terbuka.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa pelat tersebut tidak pernah diberikan izin penggunaannya oleh institusi.
“Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya,” kata Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Kendaraan Tidak Masuk Inventaris Dinas
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa sedan BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas Kementerian Pertahanan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelat nomor dengan nomor serupa pernah digunakan secara resmi, namun izin penggunaannya telah berakhir dan tidak diperpanjang.
“Adapun pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Warek I Unhan RI, namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelat nomor yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral pada awal tahun 2025.
Penertiban dan Imbauan
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum.
Saat ini, Kemhan tengah berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan pelat dinas palsu.
Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.






