Berita

KPK Sita 8.000 Dolar Singapura dan Dokumen Penting dari Kantor Pajak Jakut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP). Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai dalam valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.

Barang Bukti yang Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut. “Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026). Selain mata uang asing, tim penyidik KPK juga menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang relevan dengan perkara juga turut diamankan.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (12/1) kemarin berlangsung selama kurang lebih sebelas jam, dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara.

Dugaan Kongkalikong dan Potensi Kerugian Negara

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan tersebut. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers pada Minggu (11/1).

Advertisement

Diduga, tersangka Agus Syaifudin meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 23 miliar sebagai penyelesaian tunggakan pajak Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada para pejabat pajak di Jakarta Utara. Meskipun PT WP sempat keberatan, mereka akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, oknum pejabat pajak diduga memangkas kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam penerima dan pemberi suap/gratifikasi:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement