Berita

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Puan Maharani Sebut Tonggak Sejarah Pembaruan Hukum RI

Advertisement

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya di pembukaan masa sidang ke-III tahun sidang 2025-2026 menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di awal tahun ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan, demokratisasi, dan harmonisasi hukum.

Pembaruan Hukum Indonesia

“Pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum,” kata Puan dalam pidatonya di ruang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Puan menjelaskan bahwa pembahasan undang-undang di DPR melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai aspirasi dari rakyat. Ia menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujar Puan.

Ia menambahkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Proses pendalaman materi, dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI memerlukan penyelarasan yang cermat.

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat,” sambungnya.

Advertisement

Isu Publik yang Disorot DPR

Selain KUHP dan KUHAP, DPR RI juga menyoroti sejumlah isu penting lainnya yang muncul di publik. Di antaranya adalah evaluasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negara berkonflik, proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan hukum, serta penanganan kasus Super Flu di beberapa daerah.

“Evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara yang sedang berkonflik, proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminatif,” kata Puan.

Isu lain yang turut diangkat meliputi penanganan kasus Super Flu, permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, serta evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan.

“Penanganan kasus super flu di beberapa wilayah di Indonesia, permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, dan evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan ancaman pidana minimal dihapus dalam rapat dengan DPR. (dwr/ygs)

Advertisement