Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada Jumat (9/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Fokus Perkara di Kejari Bekasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Eddy Sumarman dimintai keterangan terkait perkara-perkara yang terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para tersangka dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. “Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan.
Lokasi Pemeriksaan yang Efektif
Pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman dilaksanakan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil agar lebih efektif karena bersamaan dengan pemeriksaan yang juga dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung,” jelas Budi. “Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” imbuhnya.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci bahwa total ijon yang diberikan oleh pihak swasta kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.






