Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) pertama yang menyasar kantor pajak di wilayah Jakarta Utara. Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurangan pajak.
Pejabat Pajak dan Wajib Pajak Diamankan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berhasil mengamankan beberapa pegawai pajak serta pihak dari wajib pajak (WP). “Benar (KPK melakukan OTT), beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026).
Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Fitroh menjelaskan bahwa OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan pejabat pajak. Para pejabat tersebut diduga menerima suap untuk mengurangi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pihak wajib pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ungkapnya.
Delapan Orang Diamankan dan Diperiksa Intensif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa total ada delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Kedelapan orang ini kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih. “Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” kata Budi. Ia menambahkan, “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih.”
Ratusan Juta Rupiah dan Valas Disita
Dalam operasi penangkapan ini, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, serta mata uang asing (valas). “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, seperti dilansir Antara.






