Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Ia secara khusus menyoroti potensi perlindungan bagi para pengkritik pemerintah, seperti komika Pandji Pragiwaksono, agar tidak menjadi korban kriminalisasi yang tidak berdasar.
Perlindungan bagi Pengkritik Pemerintah
“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam sebuah keterangan pada Minggu (11/1/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa regulasi hukum pidana yang baru ini dirancang untuk tidak lagi berfungsi sebagai alat kekuasaan yang represif, sebagaimana yang mungkin terjadi di masa lalu. Sebaliknya, KUHP dan KUHAP baru didesain sebagai instrumen yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan yang substantif.
“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal,” jelasnya.
Pergeseran Asas dari Monoistis ke Dualistis
Habiburokhman memaparkan perbedaan mendasar antara KUHP lama dan yang baru terkait asas pemidanaan. Jika KUHP lama menganut asas monoistis, KUHP baru mengadopsi asas dualistis.
“Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 dalam KUHP baru yang mewajibkan hakim untuk mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Hal ini memberikan ruang interpretasi yang lebih luas untuk mempertimbangkan niat pelaku.
Peran Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Selain itu, Habiburokhman menekankan perlindungan krusial yang diatur dalam KUHAP baru, khususnya kewajiban penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 79.
Mekanisme RJ ini dinilai sangat relevan bagi aktivis atau komika yang menyampaikan kritik melalui ujaran. Menurutnya, motivasi asli di balik kritik tersebut harus dibedah secara mendalam.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikan. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” katanya.
Habiburokhman memastikan bahwa forum Restorative Justice memberikan kesempatan yang luas bagi terlapor untuk mengklarifikasi maksud ucapannya secara langsung tanpa harus segera diproses secara pidana. Jika pelaku dapat membuktikan bahwa niat atau sikap batinnya murni untuk menyampaikan kritik, maka ia akan aman dari jerat hukum.
“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.






