Berita

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selidiki Dugaan Aliran Uang Suap Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan kantor pusat DJP.

Alasan Penggeledahan di Kantor Pusat DJP

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik perlu mendalami bagaimana proses dan mekanisme penggeledahan serta pemeriksaan PBB dilakukan, mengingat kantor pusat DJP turut menentukan tarif PBB. “Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme penggeledahan dan pemeriksaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Selain itu, KPK juga menduga adanya aliran uang dari pihak tersangka kepada pejabat di Ditjen Pajak Pusat. “Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” sebut Budi.

Penyidik akan terus menelusuri pihak penerima dan nominal uang yang mengalir. Pendalaman juga akan dilakukan dari sisi PT Wanatiara Persada (PT WP) selaku wajib pajak. “Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini perbuatannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja. Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi.

KPK juga menelusuri potensi pengaturan nilai pajak lainnya, tidak hanya PBB, dan kemungkinan adanya wajib pajak lain yang terlibat. “Termasuk juga apakah hanya terhadap PT WP saja, apakah juga terjadi kepada wajib-wajib-wajib pajak lainnya, tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik,” ujarnya.

Penyitaan Dokumen dan Uang

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).

Advertisement

Uang yang disita diduga bersumber dari pihak tersangka. “Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi.

Fokus Penggeledahan

Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. “(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” terang Budi.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP) sebesar Rp 75 miliar.

Diduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut. Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.

PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement