Berita

KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu Terkait Suap Pengaturan Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 13 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan pejabat pajak.

Penggeledahan di Kantor DJP dan KPP Madya Jakarta Utara

Ketua KPK Setyo Budianto mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut. “Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo kepada wartawan.

Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, hingga valuta asing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP). “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi.

Selain dokumen, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data juga turut diamankan. KPK juga menyita barang bukti berupa valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.

Dugaan Kongkalikong Pengurangan Pajak Rp 75 Miliar

Penggeledahan ini dilakukan KPK sehubungan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Advertisement

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.”

Diduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak tersebut. Tersangka Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka ini diduga digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar.

KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada para pejabat pajak di Jakarta Utara. PT WP sempat menyatakan keberatan atas permintaan Agus Syaifudin, dan akhirnya hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement