Jakarta – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan rapat untuk membahas secara mendalam mengenai bahaya child grooming di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul ramainya perbincangan publik mengenai isu child grooming yang dipicu oleh viralnya buku memoar artis Aurelie Moeremans berjudul ‘Broken Strings’.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pertama kali mengangkat isu ini dalam rapat Komisi XIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Rieke mengemukakan pandangannya bahwa isu child grooming di Indonesia kerap kali dianggap tabu untuk diperbincangkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengusulkan adanya tindak lanjut pembahasan isu child grooming melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait. “Ini yang Bu Rieke tadi mau masuk nggak? Nomor 4 dong, yang child grooming. Apa poinnya, Bu Rieke? Tindak lanjut child grooming? Kita buat rapat bersama saja. Rapat bersama aja? RDP aja ya?” ujar Willy dalam rapat.
Willy mengusulkan agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak kepolisian turut diundang dalam RDP tersebut. Ia menekankan pentingnya isu child grooming menjadi perhatian semua pihak. “Kita khusus aja, Bu Rieke ya? Jadi nanti kita bikin RDPU, bahkan kita bisa juga undang Kementerian Perempuan dan Anak, polisi, dan segala macam. Jadi kita rapat gabungan aja, khusus dengan child grooming ini, cocok?” ungkapnya, yang disambut persetujuan peserta rapat.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka telah menyoroti kasus child grooming yang dialami oleh Aurelie Moeremans, sebagaimana diceritakan dalam buku memoarnya ‘Broken Strings’. Rieke menyatakan bahwa kasus semacam ini berpotensi menimpa banyak anak perempuan di Indonesia, dan pemerintah tidak seharusnya berdiam diri. “Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas dan ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” kata Rieke.
Ia menambahkan, “Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara, kita diam. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh, secara serius, terhadap kasus ini.” Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyebutkan bahwa kasus yang diceritakan Aurelie telah menarik perhatian internasional. Ia berpandangan bahwa kasus serupa dengan yang dialami Aurelie sebenarnya banyak terjadi di Indonesia, namun sering kali luput dari kesadaran publik. “Ini bukan masalah yang saya kira sudah menjadi perhatian internasional. Lalu child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis. Ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional ketergantungan pada anak atau remaja tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” ungkapnya.






