Berita

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Buntut Materi Stand Up ‘Mens Rea’

Advertisement

Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy yang disampaikan dalam acara bertajuk ‘Mens Rea’. Laporan tersebut diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. “(terlapor) seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan. Inisialnya P,” kata Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Rizky menjelaskan, pelaporan tersebut dibuat karena materi yang disampaikan Pandji dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa. “Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” jelasnya.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Pihak pelapor berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut. “Secepat mungkin, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau memang ada… apa, berikut dengan bukti-bukti yang kita lampirkan… bisa ditindaklanjuti ya, secepatnya bisa diproses begitu,” tutur Rizky.

Advertisement

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” kata Budi Hermanto.

Hingga berita ini dimuat, detikcom telah mencoba menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.

Advertisement