Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Setyo menjelaskan bahwa proses penyesuaian di internal KPK akan dilakukan secara bertahap seiring berjalannya waktu.

Penyesuaian Internal KPK

“Nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” ujar Setyo di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa prinsipnya KPK akan menjalankan kedua undang-undang baru tersebut secara konsekuen. Kajian mendalam mengenai implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru telah dilakukan oleh Biro Hukum KPK. “Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum,” imbuhnya.

Setyo juga menepis adanya kekhawatiran terkait penerapan aturan hukum yang baru ini. Ia menekankan bahwa sebagai sebuah ketentuan negara, KUHP dan KUHAP baru wajib dijalankan. “Ya saya kira soal kekhawatiran nggak ada, itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” tuturnya.

Dukungan dari Kemenkumham

Pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru bersamaan pada awal tahun ini disambut baik oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Supratman sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menghadapi transisi ini. Ia juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara yang terjadi di tengah perubahan undang-undang.

“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” jelas Supratman dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Advertisement

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa telah diterbitkan surat edaran dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mahkamah Agung (MA) mengenai proses penanganan perkara. Petunjuk teknis untuk penggunaan hukum acara lama selama masa transisi juga telah disiapkan oleh masing-masing instansi penegak hukum.

“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” kata dia.

Simak juga video: Menkum Sebut UU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP.

Advertisement