Jaksa penuntut umum mengungkap adanya pemberian ‘karpet merah’ oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kepada dua staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan. Keduanya disebut memiliki kewenangan yang sangat luas di kementerian.
Kewenangan Luas Stafsus Nadiem
Hal ini terungkap saat jaksa mengonfirmasi kepada Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020–2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Jaksa menyebutkan bahwa Fiona dan Jurist kerap disebut sebagai ‘agen perubahan’ dan diberikan ‘karpet merah’. Berdasarkan kesaksian pejabat eselon I dan II di Kemendikbudristek sebelumnya, kewenangan keduanya mencakup pengurusan mutasi, anggaran, dan berbagai hal lainnya.
“Lalu saya pengen tahu nih, di Kementerian ‘agen perubahan’. Fakta terungkap kemarin ada orang namanya Jurist Tan dan Fiona Handayani. Dia memiliki kekuasaan yang luas di kementerian, bahkan ada beberapa saksi dari eselon II, eselon I mengatakan di persidangan, dia mengurus masalah mutasi, anggaran, segala macam,” ujar jaksa.
Jaksa kemudian bertanya kepada Poppy mengenai kewenangan luas yang dimiliki Fiona dan Jurist. Poppy membenarkan hal tersebut. “Orang-orang seperti Jurist Tan, seperti Fiona itu memang diberikan ‘karpet merah’ di Kementerian oleh Pak Nadiem? Karpet Merah maksudnya diberi kewenangan yang luas. Seperti apa?” tanya jaksa.
“Ya Seperti tadi, mengarahkan Chromebook itu keluarnya dari Jurist Tan. Yang mengatakan memang itu dari MM,” jawab Poppy. Ia menambahkan bahwa Jurist menyebut arahan terkait pengadaan Chromebook tersebut berasal dari Nadiem. Ketika ditanya oleh jaksa apakah Jurist mengatakan itu dari Menteri, Poppy menjawab, “Ya, itu istilahnya dia.”
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, kerugian negara terkait Chromebook berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah jaksa.






