Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 telah mengumumkan jadwal pelaksanaannya. Tahap awal, pihak sekolah kini dapat memulai registrasi akun SNPMB beserta pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Informasi ini dirilis melalui portal resmi SNPMB.
Jadwal SNBP 2026
- Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025
- Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026
- Registrasi akun SNPMB sekolah: 5 Januari – 26 Januari 2026
- Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari – 2 Februari 2026
- Registrasi akun SNPMB siswa: 12 Januari – 18 Februari 2026
- Pendaftaran SNBP: 3 – 18 Februari 2026
- Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari – 30 April 2026
Syarat Daftar SNBP 2026
Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar SNBP 2026:
Ketentuan Umum
SNBP didasarkan pada penelusuran prestasi akademik melalui rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tiga prestasi terbaik akan dinilai. Sekolah yang berpartisipasi dalam SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS secara lengkap dan benar. Siswa juga harus memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen. Baik sekolah maupun siswa wajib memiliki Akun SNPMB. Sekolah dapat memasukkan siswa eligible tanpa menunggu siswa memiliki akun.
Siswa disarankan untuk mempelajari persyaratan program studi di laman PTN tujuan. Penting dicatat, siswa yang dinyatakan lulus SNBP 2026, 2025, dan 2024 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026. Selain itu, kelulusan SNBP 2026 juga menggugurkan hak mendaftar jalur mandiri di PTN manapun pada tahun yang sama.
Persyaratan Sekolah
- SMA/SMK/MA yang memiliki Nomor Pokok Siswa Nasional (NPSN).
- Menggunakan kurikulum nasional.
Persyaratan Siswa Pendaftar
- Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 dengan prestasi unggul.
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Nilai rapor telah diisikan di PDSS sesuai ketentuan.
- Memiliki prestasi akademik.
- Memenuhi persyaratan khusus dari masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.
Pemeringkatan Siswa
Sekolah melakukan pemeringkatan siswa dengan mempertimbangkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran, kecuali semester terakhir. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain seperti prestasi akademik atau lainnya.
Pengisian Data PDSS
Sekolah bertanggung jawab memastikan kebenaran data sekolah di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikdasmen, serta data siswa eligible. Tahapan pengisian PDSS selesai setelah sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi. Status pengisian dapat dipantau melalui menu “SNBP >> Monitoring PDSS” di laman SNPMB. Tahapannya meliputi login akun sekolah, melihat profil, memilih cara pengisian (Manual atau E-Rapor), dan mencetak bukti finalisasi.
Pendaftaran Siswa
Siswa eligible dengan data di PDSS mendaftar SNBP melalui Portal SNPMB menggunakan akun siswa. Siswa wajib memahami ketentuan pemilihan program studi dan persyaratan PTN tujuan. Untuk program studi bidang Seni dan Olahraga, siswa wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang disahkan Kepala Sekolah. Kartu Peserta SNBP wajib dicetak sebagai bukti sah.
Portofolio
Bidang yang memerlukan portofolio meliputi Seni Rupa, Desain dan Kriya, Seni Tari, Seni Musik, Seni Karawitan, Etnomusikologi, Teater, Fotografi, Film Televisi, Seni Pedalangan, dan Sendratasik.
Pilihan Program Studi
Siswa eligible dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN. Jika memilih satu prodi, PTN bisa di provinsi mana pun. Jika memilih dua prodi, salah satunya harus berada di provinsi yang sama dengan asal sekolah. Daftar program studi dan daya tampung tersedia di sub menu Daya Tampung PTN SNBP.
Komponen dan Tahapan Seleksi
Seleksi SNBP menggunakan komponen nilai rapor (minimal 50%) dan komponen lain seperti nilai mata pelajaran pendukung, portofolio, atau prestasi (maksimal 50%). Komposisi persentase ditentukan oleh masing-masing PTN. Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi.
Penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri
Syarat penerimaan meliputi kelulusan satuan pendidikan, dinyatakan lulus SNBP 2026, lolos verifikasi data, serta memenuhi persyaratan PTN penerima. Daftar ulang dilakukan sesuai ketentuan PTN tujuan.
Sanksi Kecurangan
Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan SNBP tahun berikutnya. Kelulusan peserta yang terbukti curang juga dapat dibatalkan.






