Berita

Imigrasi RI Tegaskan Akses Terbuka untuk Warga Palestina Sesuai Prosedur

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmennya untuk selalu membuka akses bagi warga negara Palestina yang ingin masuk ke Indonesia, asalkan memenuhi prosedur yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah narasi yang menyebutkan adanya penolakan terhadap warga Palestina.

Fasilitas Visa dan Data Penerbitan

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kemudahan masuk melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA). “Kami memberikan fasilitas kemudahan masuk melalui VoA,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya pada Rabu (7/1/2026).

Data Imigrasi mencatat, sebanyak 1.270 visa telah diterbitkan untuk warga Palestina sepanjang periode September hingga Desember 2025. Lebih lanjut, pada November 2025, Imigrasi RI juga menerbitkan visa pendidikan tanpa tarif alias gratis bagi 22 mahasiswa Palestina yang mendapatkan beasiswa di Universitas Pertahanan.

Bantahan Narasi Penolakan dan Misi Kemanusiaan

Menanggapi isu yang beredar, Yuldi Yusman secara tegas membantah narasi yang menyebut Imigrasi menolak masuk warga negara Palestina dengan visa apapun. Ia menekankan bahwa Imigrasi tetap menjalankan tugasnya dengan memeriksa setiap perlintasan warga asing, termasuk dari Palestina, sembari menyelaraskan dengan misi kemanusiaan pemerintah.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas keimigrasian tidak disalahgunakan dan benar-benar menjangkau mereka yang menjadi prioritas kemanusiaan sesuai arahan Presiden melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelas Yuldi.

Advertisement

Prioritas utama dalam pemberian fasilitas saat ini difokuskan pada individu yang sangat membutuhkan perlindungan, seperti korban perang yang terluka, mereka yang mengalami trauma mendalam, serta anak-anak yatim piatu.

Prosedur dan Penegasan Perlakuan

Yuldi menambahkan bahwa warga Palestina merupakan subjek VoA, yang berarti proses masuk ke Indonesia tidak memerlukan birokrasi yang berbelit. “Sangat dimudahkan. Indonesia tidak pernah memberikan perlakuan khusus yang mempersulit warga Palestina,” tegasnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa pembatalan sejumlah visa beberapa waktu lalu murni bertujuan untuk menyaring profil pemohon agar bantuan kemanusiaan yang diberikan tepat sasaran. “(Penolakan visa sejumlah warga Palestina) bukan bersifat politis atau sebagai bentuk pengabaian terhadap saudara-saudara kita di Palestina,” lanjut Yuldi.

Sebagai perbandingan, Imigrasi mewajibkan warga negara Israel untuk melewati tahap evaluasi dan koordinasi dengan Tim Penilaian Visa (Calling Visa) yang melibatkan sepuluh kementerian dan lembaga terkait sebelum visa diterbitkan.

Advertisement