Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan pemeriksaan langsung barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari dan satu unit motor Harley-Davidson. Kendaraan mewah tersebut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari pembuktian kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terkait perkara minyak goreng (migor).
Pemeriksaan Barang Bukti di Luar Ruang Sidang
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kehadiran dua unit kendaraan tersebut. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sunoto menjelaskan bahwa perintah untuk menghadirkan barang bukti ini datang langsung dari majelis hakim. Tujuannya adalah untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil dalam kasus tersebut. Di sela persidangan, majelis hakim, jaksa, serta terdakwa Marcella dan Ariyanto sempat keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson yang terparkir di halaman depan pengadilan.
Dakwaan Suap dan TPPU dalam Perkara Minyak Goreng
Sebelumnya, pengacara Marcella Santoso didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan pihak lain.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain dakwaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara berbeda.
Upaya Membentuk Opini Publik
Menurut jaksa, Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. Ketiga perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.
Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dkk menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan. Tujuannya adalah untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






