Berita

Hakim Cek Ferrari dan Harley Davidson di Sidang Kasus Minyak Goreng

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti berupa mobil Ferrari dan dua unit motor Harley Davidson dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng. Pengecekan ini dilakukan di halaman depan pengadilan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Pengecekan Barang Bukti

Pantauan di lokasi menunjukkan majelis hakim, jaksa, serta terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung barang bukti yang dihadirkan. Ketua majelis hakim Efendi menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut kepada Ariyanto, yang dijawab dengan anggukan membenarkan bahwa kendaraan itu miliknya.

Ariyanto kemudian menyatakan keinginannya untuk memeriksa detail mobil Ferrari tersebut. “Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto. Marcella Santoso juga turut menimpali, “Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?”

Hakim kemudian bertanya kepada jaksa mengenai ketersediaan barang bukti lain. Setelah dipastikan tidak ada lagi, majelis hakim, jaksa, dan para terdakwa kembali ke ruang sidang.

Tujuan Pengecekan

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kehadiran barang bukti berupa Ferrari dan Harley Davidson tersebut merupakan perintah langsung dari majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil terkait perkara yang sedang disidangkan.

Advertisement

“Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Hal itu sebagai tindaklanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materil,” ujar Sunoto.

Dakwaan Kasus Minyak Goreng

Dalam kasus ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain, yaitu kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.

Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif publik mengenai penanganan ketiga perkara tersebut.

Advertisement