Samarinda – Seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang pada Kamis (8/1/2026). Aksi ini diduga merupakan bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc. Akibatnya, persidangan yang seharusnya digelar hari itu tidak dapat dilanjutkan.
Mahkamah Agung Turun Tangan
Menanggapi insiden tersebut, Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Mahpudin. Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa aksi walk out tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Bahwa terhadap informasi tindakan walkout pada sidang berlangsung yang dilakukan oleh hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Yanto dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta.
Yanto menambahkan, MA menilai tindakan Mahpudin sebagai sesuatu yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. “Oleh karena itu, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” tegasnya.
Pembentukan Tim Pemeriksa
Menindaklanjuti hal ini, Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera membentuk tim pemeriksa. Tim ini bertugas untuk mendalami lebih lanjut mengenai alasan dan kronologi aksi walk out yang dilakukan oleh hakim ad hoc tersebut.
“Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan,” pungkas Yanto.






