Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mendatangi Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu (14/1/2026) untuk menggelar rapat dengar pendapat umum. Salah satu keluhan utama yang disampaikan adalah mengenai tunjangan kerja yang belum mengalami perubahan selama 13 tahun.
Tunjangan Kehormatan Jadi Sumber Penghasilan Utama
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber penghasilan utama bagi hakim ad hoc hanyalah tunjangan kehormatan. Ia menegaskan bahwa hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok maupun tunjangan lain yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi mereka.
“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade Darussalam.
Kesejahteraan Stagnan Sejak 2013
Ade menambahkan bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2013. FSHA menuntut adanya peningkatan kesejahteraan, termasuk permintaan asuransi kecelakaan dan kematian.
“Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc ,” tuturnya.
Selain itu, para hakim ad hoc juga mengeluhkan belum adanya kejelasan mengenai tunjangan rumah dinas. Ade mengungkapkan bahwa dalam undang-undang seharusnya mereka mendapatkan hak tersebut, namun dalam praktiknya seringkali harus mengalah kepada hakim karir.
“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambahnya.
Desakan Regulasi Khusus untuk Hakim Ad Hoc
Keluhan lain yang disampaikan adalah belum adanya regulasi khusus yang mengatur hakim ad hoc . Hal ini menyebabkan posisi dan kebijakan terkait hakim ad hoc seringkali menjadi perdebatan karena bergantung pada interpretasi masing-masing pihak.
“Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” kata salah satu perwakilan FSHA.
Oleh karena itu, FSHA mengusulkan agar segera dibuat aturan tersendiri yang adil dan objektif bagi hakim ad hoc , yang didasarkan pada kajian ilmiah. Pengaduan ini disampaikan langsung kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja mereka.






