Selebriti

Hak Jawab Ayah Atta Halilintar: Tanah Ponpes di Pekanbaru Sah Milik Anofial Asmid

Advertisement

Polemik dugaan klaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau, yang menyeret nama Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar, mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya. Sengketa yang telah berlangsung sekitar 20 tahun ini mencuat setelah Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024, meminta pengesahan kepemilikan dua bidang tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi atas nama beliau.

Menanggapi pemberitaan yang beredar, tim kuasa hukum Anofial Asmid menyampaikan hak jawab untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima publik akurat dan berimbang sesuai fakta hukum.

Klarifikasi Status Pemecatan dan Kepemilikan Tanah

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa narasi yang menyatakan Bapak Halilintar Anofial Asmid dipecat dari Pondok Pesantren tersebut adalah tidak benar. Sebaliknya, fakta menunjukkan bahwa beliau justru meminjamkan tanah pribadi miliknya untuk kepentingan sosial, termasuk kegiatan pendidikan.

Advertisement

Kronologi yang disampaikan adalah Bapak Halilintar Anofial Asmid digugat agar tanah kepemilikannya tersebut menjadi milik pribadi pengurus atau yayasan. Hal ini, menurut tim kuasa hukum, dapat dibuktikan melalui rekam jejak berkas perkara.

Advertisement