Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Dalam permohonannya, Emirsyah menghadirkan dua bukti baru atau novum yang diharapkan dapat meringankan hukumannya. Ia hadir langsung dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).
Dua Novum yang Dibawa Emirsyah Satar
Kuasa hukum Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan bahwa novum pertama yang diajukan adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Putusan ini terkait terdakwa Soetikno Soedarjo, eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Yudhi menyatakan bahwa novum ini baru diketahui oleh kliennya pada September 2025, setelah pemeriksaan perkara di tingkat kasasi selesai.
“Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” ujar Yudhi Ongkowijoyo saat membacakan permohonan PK.
Novum kedua yang dibawa adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025. Menurut Yudhi, novum ini telah diketahui Emirsyah Satar pada Februari 2025, yang berarti juga diketahui saat pemeriksaan perkara masih berlangsung di tingkat kasasi.
“Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” tambahnya.
Pertentangan Putusan dan Permohonan
Yudhi menyoroti adanya pertentangan antara putusan kasasi Soetikno Soedarjo dengan putusan kasasi Emirsyah Satar. Putusan kasasi Soetikno menggugurkan tuntutan jaksa atas dasar nebis in idem (sudah diadili dan diputus), sementara putusan kasasi Satar menyatakan ia bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Yudhi. “Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”
Emirsyah Satar sendiri hadir sebagai saksi dan diambil sumpahnya dalam sidang novum tersebut. Ia mengaku mengetahui novum tersebut dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Melalui permohonan PK ini, Yudhi memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Satar melanggar asas nebis in idem. Ia juga meminta agar Satar dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, ia memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PK, membatalkan putusan MA nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 25 Juni 2025, serta membebaskan Emirsyah Satar dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
“Memohon majelis hakim PK membebaskan terdakwa Emirsyah Satar dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa,” ujar Yudhi.
Putusan Kasasi Sebelumnya
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar, namun MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025, MA menolak perbaikan hukuman. Hakim menyatakan Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Jumlah uang pengganti yang dibebankan adalah Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) dengan subsider hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.






