Seorang dosen berinisial AS (49) di Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya meludahi seorang kasir swalayan berinisial N (21). Peristiwa yang terjadi di sebuah swalayan di Makassar ini kini berbuntut pidana.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Pasal
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Kompol Yusuf, Selasa (13/1/2026).
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1) pekan lalu. Ia dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Ringan. Ancaman hukuman bagi pelaku penghinaan ringan adalah pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu.
Kompol Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya masih menggunakan KUHP lama dalam kasus ini karena kejadian tersebut terjadi sebelum 1 Januari 2026, tanggal berlakunya KUHP baru.
Alat Bukti yang Cukup
Penetapan tersangka terhadap AS didasarkan pada ditemukannya alat bukti yang cukup oleh penyidik. Alat bukti tersebut meliputi rekaman CCTV yang merekam kejadian, keterangan saksi, serta pengakuan dari tersangka itu sendiri.
“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” papar Kompol Yusuf.






