Selebriti

Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Tersangka Dugaan Pelanggaran Kesehatan di Polda Metro Jaya

Advertisement

Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB, menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam.

Setibanya di lokasi, mobil Richard Lee langsung memasuki area parkir khusus yang biasanya hanya dapat diakses oleh kendaraan anggota kepolisian. Setelah turun di depan lobi Ditreskrimsus, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana jins langsung masuk ke dalam gedung.

Kedatangan Richard Lee ini adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Penetapan Tersangka dan Laporan Polisi

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee (RL) dilakukan pada 15 Desember 2025.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Advertisement

Laporan polisi yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, dibuat oleh Doktif Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.

Meskipun demikian, Kombes Reonald Simanjuntak tidak merinci lebih lanjut mengenai kronologi kasus tersebut maupun peran spesifik Richard Lee yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Proses Penyidikan

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Advertisement