Berita

DLH DKI Jakarta Kerahkan 25 Unit Bantu Angkut Sampah Pasar Kramat Jati dalam 5 Hari

Advertisement

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengerahkan 25 unit kendaraan dan personel untuk menangani lonjakan volume sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Targetnya, penanganan sampah di pasar tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu lima hari ke depan.

Penanganan Intensif untuk Atasi Akumulasi Sampah

Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Julius Monangta, menyatakan bahwa pengerahan 25 unit perbantuan ini bertujuan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif. “Sebanyak 25 unit perbantuan dikerahkan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar,” kata Julius dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).

Julius menjelaskan bahwa penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati sebenarnya dilakukan setiap hari. Namun, pada periode tertentu, terutama saat musim buah, volume sampah dapat meningkat signifikan hingga melampaui kapasitas penanganan rutin. “Saat ini kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sedangkan pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau ‘tabungan’ sampah sekitar 60 ton setiap harinya,” ujarnya.

Target Tuntas dalam Lima Hari

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Sudin LH Jakarta Timur menargetkan penanganan perbantuan dapat dituntaskan dalam lima hari ke depan. Armada pengangkut sampah diprioritaskan untuk melakukan dua rit pengangkutan per hari menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Hal ini dilakukan agar penumpukan sampah dapat segera terurai.

Dalam pelaksanaan kegiatan perbantuan ini, pihaknya mengerahkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, dan empat pengawas lapangan. Kegiatan ini didukung oleh 13 unit dump truck, 10 unit tronton, dan dua unit shovel loader untuk mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah di area pasar.

Advertisement

Kewajiban Pengelolaan Sampah Pasar

Julius menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, kawasan komersial, termasuk pasar, memiliki kewajiban untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Pengelolaan ini bisa dilakukan melalui pengelolaan internal maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

“Saat ini Sudin LH Jaktim melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis. Namun kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Keluhan Warga Akibat Penumpukan Sampah

Sebelumnya, warga mengeluhkan bau menyengat dari sampah yang menggunung di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Penumpukan sampah ini terjadi karena berkurangnya truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pantauan di lokasi pada Jumat (9/1/2026) pukul 09.30 WIB, gunungan sampah masih terlihat di bagian belakang pasar. Tumpukan sampah tersebut tampak cukup tinggi hingga setengah tiang lampu jalan. Tembok pembatas pasar dengan permukiman warga pun tampak jebol, menyebabkan sampah berjatuhan ke arah permukiman.

Advertisement