Jakarta – Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, mengungkapkan dirinya dicopot dari jabatannya oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Poppy menyatakan pencopotan tersebut terjadi karena ia menolak untuk mematuhi arahan terkait pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan ini disampaikan Poppy saat dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan.
Poppy menjelaskan bahwa pada saat itu ia menjabat sebagai Direktur SMP di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kemendikbudristek, yang kini dikenal sebagai Kemendikdasmen. Pencopotan dirinya dilakukan oleh Nadiem Makarim pada bulan Juni 2020, dan posisinya kemudian digantikan oleh Mulyatsyah.
“Bu Poppy tahu alasannya kenapa Bu Poppy diganti?” tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan.
“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome,” jawab Poppy.
Pada saat kejadian, Poppy menjabat sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan laptop. Ia mengaku menolak adanya arahan yang mengkhususkan pengadaan laptop pada satu merek tertentu, yaitu Chromebook.
“Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” ujar Poppy.
Jaksa kembali mengonfirmasi, “Ibu menolak dengan tegas untuk pengarahan menggunakan Chromebook dalam pengadaan laptop itu?”
“Iya,” jawab Poppy singkat.
Sebelumnya, sidang dakwaan untuk terdakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Sementara itu, Nadiem Makarim sendiri menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716, serta pengadaan CDM (Command, Control, and Communication) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426, atau sekitar Rp 621.387.678.730.






