Munculnya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memicu beragam tanggapan dari delapan partai politik di parlemen. Usulan ini mencuat setelah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada akhir 2025 lalu, yang juga menghasilkan keputusan terkait pembentukan koalisi permanen.
Sikap Partai Politik
Berikut adalah rangkuman sikap delapan parpol di DPR terkait wacana kepala daerah dipilih DPRD:
1. Golkar
Partai Golkar menjadi salah satu inisiator usulan pilkada dipilih DPRD. Selain itu, rapimnas mereka juga merekomendasikan perbaikan sistem pemilu proporsional terbuka.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan, “Partai Golkar mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan koalisi permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan.”
Mengenai pilkada, Bahlil menambahkan, “Partai Golkar mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.”
Terkait pemilu, ia juga menyebut, “Partai Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, dan tata kelola untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.”
2. PAN
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan dukungan terhadap usulan Golkar, asalkan tidak menimbulkan gejolak publik.
“PAN setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung,” ujar Viva.
Menurutnya, kesepakatan bulat antarpartai akan mencegah revisi UU Pilkada disalahgunakan untuk mendulang suara. Ia juga menekankan, “Tidak menimbulkan pro kontra secara tajam dan meluas di publik. Karena setiap pembahasan UU Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional.”
3. PDIP
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap berbeda. Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mempertanyakan keinginan kembali ke masa lalu di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin.
“Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?” kata Deddy.
Senada, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, berpendapat bahwa rakyat akan marah jika kepala daerah dipilih DPRD. Ia menyarankan perbaikan pada sistem pemilihan langsung yang saat ini berjalan.
“Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” jelas Andreas.
4. Gerindra
Partai Gerindra mendukung usulan pilkada melalui DPRD karena dinilai lebih efisien dibandingkan pemilihan langsung.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan, “Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur.”
Sugiono menguraikan efisiensi dari sisi penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan, hingga penghematan anggaran. Ia mencontohkan anggaran Pilkada 2015 yang mencapai hampir Rp7 triliun dan pada 2024 menembus lebih dari Rp37 triliun.
“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ucapnya.
5. NasDem
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, menilai pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor.
Ia menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada bertujuan menjaga demokrasi tetap sehat, bukan sekadar ritual elektoral. “Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” katanya.
6. PKB
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut, yang menurutnya sudah menjadi sikap PKB sejak era Presiden SBY.
“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU,” kata Cak Imin melalui akun X.
Alasan utama PKB mendukung adalah biaya mahal dan potensi kecurangan dalam pemilihan langsung, serta belum netralnya aparatur.
7. PKS
Sekretaris Jenderal PKS, M Kholid, menyatakan partainya belum mengambil sikap resmi terkait wacana tersebut.
“Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” kata Kholid.
Ia menekankan perlunya kajian mendalam untuk menentukan mana yang paling bermanfaat bagi rakyat dan penyelenggaraan negara.
8. Demokrat
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan sistem pilkada ke depan.
“Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Herman.
Ia menambahkan bahwa baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD adalah pilihan yang sah dalam demokrasi Indonesia, sesuai ketentuan UUD 1945.
Herman juga menyinggung pengalaman pembatalan pilkada oleh DPRD pada 2014 karena reaksi masyarakat yang masif, yang kemudian dikembalikan menjadi pemilihan langsung melalui peraturan pengganti undang-undang.






