Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Nasihan, alias Resbob. Kasus ini terkait ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung, Viking, serta penghinaan terhadap Suku Sunda.
Tahap I Berkas Perkara
Berkas perkara Resbob telah dikirimkan ke kejaksaan pada Selasa (6/1/2026). Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau memerlukan kelengkapan administrasi serta pendalaman lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dilansir detikJabar, Rabu (7/1/2026).
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan orang saksi dan dua saksi ahli. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ujaran kebencian tersebut.
Perpanjangan Penahanan
Masa penahanan tersangka Resbob telah diperpanjang. Penahanan dimulai sejak 5 Januari 2026 dan akan berakhir pada 13 Februari 2026. Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






