Berita

Bareskrim Polri Ungkap 21 Situs Judi Online, Sita Uang Rp 59 Miliar dan Tangkap 5 Tersangka

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan akses ilegal dan pencucian uang dari praktik judi online. Dalam operasi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan disita dana senilai lebih dari Rp 59 miliar.

Pengungkapan Berawal dari Patroli Siber dan LHA PPATK

Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli siber. Temuan tersebut kemudian dikembangkan berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

“Berdasarkan patroli siber, kami menemukan 10 website judi online. Setelah dikembangkan, ditemukan kembali 11 website lain. Sehingga totalnya 21 website perjudian online,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ke-21 website yang diungkap meliputi SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. Website-website ini menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.

Jaringan Internasional dan Perusahaan Fiktif

Himawan menambahkan bahwa ke-21 website judi online tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional. Pengembangan kasus ini juga mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

Lebih lanjut, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Ke-17 perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” jelas Himawan.

Advertisement

Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631.

Lima Tersangka dan Satu DPO

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. MNF (30), selaku Direktur PT STS yang berperan sebagai fasilitator dalam transaksi deposit judi online.
  2. MR (33), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT guna perjudian online.
  3. QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
  4. AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif.
  5. WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.

Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga masih memburu satu orang berinisial FI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Langkah Selanjutnya

Himawan memaparkan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Bareskrim Polri. “Kami akan berkoordinasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham RI untuk melakukan evaluasi terkait operasional perusahaan tersebut,” tuturnya.

“Kemudian, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut yang ada kaitannya dengan operasional perjudian online,” pungkasnya.

Advertisement