Selebriti

Awal Kasus Doktif vs Richard Lee Terkuak: Temuan Janggal Harga Stem Cell di Klinik Athena

Advertisement

Kasus hukum yang melibatkan Samira Farahnaz, dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dengan dokter kecantikan Richard Lee, berawal dari kunjungan Doktif sebagai pasien ke Klinik Athena di Palembang. Temuan Doktif saat itu kemudian berujung pada laporan terhadap Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, yang akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.

Kronologi Laporan dan Temuan Doktif

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee didasarkan pada laporan Doktif tertanggal 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Doktif mengaku tertarik mendatangi Klinik Athena karena harga tindakan injeksi stem cell yang ditawarkan dinilai sangat jauh di bawah harga pasaran. “Selama hampir 19 tahun saya berkecimpung di dunia kecantikan, stem cell itu harganya ratusan juta, bisa Rp 200 sampai Rp 300 juta. Tapi di klinik tersebut dijual ‘mini stem cell‘ seharga Rp 15 juta,” ujar Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2026).

Kecurigaan Terhadap Izin Praktik dan Informasi Produk

Merasa ada kejanggalan, Doktif mendatangi klinik tersebut dengan menggunakan identitas aslinya, tanpa melakukan penyamaran. Saat berada di lokasi, ia mengaku tidak menemukan papan nama dokter maupun Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Richard Lee.

“Saya keliling ruangan mencari SIP, tapi tidak satu pun saya temukan. Padahal SIP wajib diletakkan di tempat yang mudah dilihat pasien,” tegasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Doktif juga mengklaim mendapatkan penjelasan dari dokter yang bertugas bahwa tindakan yang diberikan bukanlah stem cell, melainkan secretome. “Dokternya bilang langsung, itu bukan stem cell, tapi secretome. Artinya pasien diduga mendapat informasi yang keliru,” katanya.

Doktif menambahkan bahwa dokter di klinik tersebut bahkan tidak dapat memastikan kepemilikan SIP Richard Lee. “Dokter kliniknya sendiri saja tidak tahu apakah Richard punya surat izin praktik atau tidak,” ujarnya.

Proses Hukum yang Berlanjut

Atas temuan-temuan tersebut, Doktif menyampaikan pendapatnya melalui media sosial. Hal ini kemudian berujung pada laporan hukum. Doktif dilaporkan oleh Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik dan telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, Doktif juga melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Advertisement