Berita

ART di Serang Ditangkap Usai Culik Bayi Majikan, Berdalih Butuh Uang Tebusan Rp 10 Juta

Advertisement

SERANG, BANTEN – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) ditangkap polisi setelah membawa kabur bayi majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berencana meminta uang tebusan sebesar Rp 10,5 juta untuk melunasi utangnya.

Kronologi Penculikan

Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban pulang kerja dari PT Nikomas Gemilang dan mendapati anak balita mereka serta pengasuhnya tidak berada di rumah di Perum BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin.

Kecurigaan orang tua korban semakin kuat setelah memeriksa rekaman CCTV. Rekaman tersebut menunjukkan anak mereka dibawa pergi oleh pengasuhnya menggunakan ojek online.

“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (7/1/2026).

Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan pelaku, YY, warga Kabupaten Lampung Timur, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku ditangkap di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Advertisement

Dari pengakuan pelaku, ia membawa kabur bayi tersebut karena terlilit utang. Rencananya, ia akan meminta tebusan sebesar Rp 10.500.000 kepada orang tua korban. “Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” jelas Condro.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Selain membawa kabur bayi, pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik pelapor. Gelang tersebut kemudian dijual oleh pelaku di salah satu toko emas di wilayah Cikupa seharga Rp 450.000.

Saat ini, pelaku dan korban telah diamankan di Polsek Cikande. “Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Condro.

Advertisement