Berita

Yusril Ihza Mahendra: Pasal Penghinaan Lembaga Negara Perlu Sidang Paripurna DPR

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, perbedaan antara kritik dan penghinaan tidak akan jauh berbeda dengan ketentuan yang ada dalam KUHP lama.

Perkembangan Yurisprudensi KUHP Baru

“Sebenarnya itu kan nanti akan berkembang yurisprudensi dalam putusan pengadilan, kalau kita mengacu kepada KUHAP, KUHP yang lama kan sebenernya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan dan saya kira nggak akan jauh dari itu,” ujar Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).

Yusril merinci bahwa kritik yang membangun harus disampaikan dengan analisis yang jelas, menunjukkan letak kesalahan. Sementara itu, penghinaan diartikan sebagai penggunaan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang atau lembaga.

“Jadi kalau kritik ya menyampaikan suatu analisis tentang sesuatu, menunjukkan di mana salahnya, gimana jalan keluarnya, kan seperti itu. Tapi kalau menghina kan tahu sendiri kan, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain. Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” jelasnya.

Kritik Diperbolehkan, Penghinaan Dilarang

Yusril menegaskan bahwa penyampaian kritik dan saran kepada pejabat serta lembaga negara sangat diperbolehkan. Namun, ia menekankan bahwa kritik tersebut harus disampaikan tanpa unsur penghinaan.

Advertisement

“Kalau mau menyampaikan kritik, saran dan segala macam silakan aja. Tapi tidak menghina, kan itu merendahkan seorang atau satu lembaga. Itu kan kata-kata yang tidak dapat diterima oleh masyarakat, sebagai bertentangan dengan kaidah-kaidah kesopanan dan kepatutan seperti itu,” tuturnya.

Pasal Penghinaan Lembaga Negara Sebagai Delik Aduan

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pasal mengenai penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, pelaporan hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara atau pejabat yang merasa dihina secara langsung, bukan oleh staf atau pendukungnya.

“Tapi kan sebenarnya ini tidak, dia menjadi delik aduan, dan delik aduan itu yang mengajukan itu yang bersangkutan. Jadi kalau dihina si A ya si A itu sendiri yang harus melaporkan, nggak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya, nggak bisa lagi,” terang Yusril.

Ia memberikan contoh spesifik terkait Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuhnya.

Advertisement