Berita

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Advertisement

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, hari ini memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Hellyana akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026), Hellyana tiba sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” ujar Hellyana.

Ia berjanji akan memberikan penjelasan mendalam mengenai masalah ijazahnya selama pemeriksaan. Hellyana juga menyinggung proses verifikasi yang telah dilaluinya saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD dan Bupati.

“Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara kita sudah diserahkan,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Hellyana mengklaim bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Ia juga menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti eh dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” tuturnya.

Hellyana Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).

Trunoyudo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan penetapan tersangka terhadap Hellyana dilakukan. Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan dokumen ijazah palsu yang diajukan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).

Advertisement